Seperti Ini Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Berstatus sebagai negara dengan penduduk memeluk agama Islam terbesar di Indonesia, perekonomian syariah memang berkembang cukup pesat termasuk dalam sektor perbankan. Mempelajari perkembangan perbankan syariah di Indonesia tentu semakin menarik, karena memang melihat peluangnya yang sangat besar di masa depan.

Apalagi tepat pada 1 Februari 2021 lalu, industri perbankan syariah di Indonesia memasuki babak baru setelah lahirnya Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI merupakan hasil merger tiga perbankan syariah milik BUMN yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

Kehadiran BSI ini sejalan dengan target pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

 

Pengertian Perbankan Syariah

Seperti namanya, perbankan syariah memang merupakan institusi perbankan yang seluruh kegiatan operasionalnya termasuk produk keuangan yang ditawarkan, sesuai dengan syariat agama Islam. Karena itulah, bank-bank syariah ini tidak seperti bank konvensional yang memiliki hitungan bunga, lantaran bunga dalam syariat Islam dianggap riba dan haram hukumnya.

Lantas bagaimana cara bank-bank syariah ini memperoleh untung?

Dari sistem bagi hasil yang disetujui kedua belah pihak yakni institusi perbankan dan tentunya nasabah. Seluruh sistem bagi hasil pada setiap produk keuangan ini dijelaskan secara transparan di awal, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. Pihak bank pun memperoleh keuntungan dari skema bagi hasil ini, sekaligus menjadikannya sebagai sumber pembiayaan operasional.

Dalam perkembangannya, perbankan syariah kini tidak lagi menjadi dominasi nasabah Islam saja. Karena Indonesia juga mengakui keyakinan agama lain, Anda yang tidak beragama Islam tak perlu cemas jika ingin menjadi nasabah bank syariah.

 

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia

Tak banyak yang tahu jika perbankan syariah di Indonesia sudah memiliki perjalanan cukup panjang. Dalam website OJK (Otoritas Jasa Keuangan), cikal bakal pendirian bank syariah di Tanah Air sebetulnya sudah berhembus sejak tahun 1980. Kala itu gagasan perbankan Islami sudah dilakukan di Bandung yakni Bait At-Tamwil Salman ITB dan di Jakarta, Koperasi Ridho Gusti.

Namun baru di tahun 1990, MUI (Majelis Ulama Indonesia) memperluas cakupan perbankan syariah lewat dibentuknya kelompok kerja Tim Perbankan MUI. Hasil kerja tim tersebut akhirnya ’melahirkan’ Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 November 1991 dengan modal awal sekitar Rp106 miliar, seperti dilansir Republika.

Tujuh tahun sejak pendiriannya, pemerintah dan DPR menggodok aturan dua sistem perbankan di Tanah Air yakni konvensional serta syariah. Aturan ini akhirnya membuat bank-bank Islami bermunculan di Tanah Air yang dimulai oleh bank IFI, Mandiri, Niaga, BTN, bank Mega, BRI, Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh.

Bukan hanya itu saja, demi menyempurnakan apa yang sudah dimulai oleh BMI, disahkan pula beberapa produk perundangan yang memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan kegiatan pasar keuangan syariah. Setelah diterbitkannya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada 16 Juli 2008, sektor keuangan Islami di Tanah Air akhirnya punya landasan hukum resmi dan tumbuh makin pesat.

Dalam waktu dua tahun saja yakni 2009-2010, jumlah BUS (Bank Umum Syariah) bertambah dari lima menjadi sebelas. Per Juni 2015, dilaporkan kalau Indonesia sudah memiliki 12 BUS, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Kini melihat perbankan syariah di Indonesia yang makin modern baik dari segi sistem dan produk keuangannya, bukan tak mungkin kalau pangsa pasar yang di tahun 2015 ’hanya’ 4,61%, bakal bisa melambung ke 10% di tahun 2025 nanti.

Untuk mengukur standar kualitas serta memahami kompetensi atas perekonomian Islam, Anda wajib memiliki sertifikasi keuangan syariah. Salah satu lembaga resmi yang menyediakannya adalah Lembaga Sertifikasi Keuangan Syariah (LSP-KS)

 

Lembaga Penerbit Sertifikasi Keuangan Syariah

Bisa dibilang kalau LSP-KS merupakan pioneer dalam pemberian sertifikasi untuk pelaku industri ekonomi Islami. Sudah mengantongi lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pada 31 Desember 2015, LSP-KS sudah melakukan sertifikasi sejak 18 Mei 2016.

Dengan dilandasi semangat bekerja sama, LSP Keuangan Syariah diharapkan menjadi lembaga yang mampu mensinergikan sumber daya yang ada agar semua praktisi keuangan dan perbankan syariah dapat disertifikasi sebelum pemberlakuan MEA sektor keuangan. LSP Keuangan Syariah juga diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, dunia industri, dan regulator.

LSP-KS berdiri berkat keterlibatan banyak pihak, mulai dari MES bersama ASBISINDO, AASI, ABSINDO, ASIPPINDO dan FoZ. Di tahun 2016, LSP-KS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat 1-5, sertifikasi amil zakat tingkat dasar dan ahli, sertifikasi customer service dan teller.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *