Berkarir di industri perbankan, tentu merupakan salah satu profesi yang menarik perhatian banyak orang. Tak heran kalau generasi milenial junior dan kalangan Z yang kini berstatus mahasiswa, banyak yang memilih jurusan ekonomi perbankan. Demi mendukung impiannya, tentu siapapun wajib tahu mengenai sertifikasi manajemen risiko perbankan.
Memang, apa sih sertifikasi manajemen risiko perbankan itu?
Dalam website resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dijelaskan bahwa sertifikasi manajemen risiko perbankan merupakan standar kompetensi dan keahlian minimal, yang harus dipenuhi oleh pengurus dan pejabat industri perbankan. Di mana standar ini ditetapkan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha perbankan berjalan dengan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memang punya kemampuan dan keahlian di bidangnya.
Di Indonesia, pihak penyelenggara sertifikasi ini adalah BSMR (Badan Sertifikasi Manajemen Risiko) yang berdiri pada 8 Agustus 2005 silam. BSMR dibentuk sebagai tindakan lanjutan atas aturan BI (Bank Indonesia) mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
Latar Belakang dan Tingkatan Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan
Keberadaan sertifikasi manajemen risiko untuk para pelaku industri perbankan bukanlah kebetulan. Semua berawal pada tahun 1997, saat Indonesia dilanda krisis moneter dan membuat inflasi melonjak, serta nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS ambrol. Kala itu, kondisi mikro perbankan nasional begitu rapuh lantaran gejolak ekonomi, sehingga risiko kredit macet luar biasa tinggi.
Lantaran kemampuan manajerial bank yang lemah, kualitas aktiva produktif pun ikut menurun sehingga membuat industri perbankan nasional seolah berada di ujung tanduk. Kondisi ini menyadarkan bahwa perbankan nasional belum memiliki kelembagaan dan infrastruktur yang kokoh serta baik, dalam menghadapi gejolak internal serta eksternal.
Demi menyehatkan kondisi industri perbankan nasional, BI meluncurkan API (Arsitektur Perbankan Indonesia) pada 9 Januari 2004. Di mana dalam API itu, bertujuan untuk menerapkan good corporate governance dalam lingkungan perbankan Tanah Air. Agar mampu mewujudkannya, kualitas manajemen risiko harus ditingkatkan dengan menyiapkan SDM yang kompeten.
Tak cuma sekadar kompeten, SDM-SDM tersebut haruslah memiliki standar profesi dan kode etik yang baik. Supaya semua itu terpenuhi, BI akhirnya meluncurkan Program Sertifikasi Manajemen Risiko bagi pelaku sektor perbankan.
Dalam perkembangannya, tingkatan sertifikasi itu akhirnya dibedakan menjadi lima kategori berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi. Berikut ulasannya:
- Officer: Ditujukan bagi karyawan karena bagaimanapun juga, mereka adalah ujung tombak industri perbankan yang dalam kesehariannya, menghadapi risiko operasional
- Analyst: Merupakan level operasional, kelompok ini harus punya kemampuan teknis risiko lebih baik pada masing-masing divisi yang dipegang. Di mana ukuran risiko dan mitigasinya sesuai divisi
- Professional: Dalam tingkatan ini, tenaga profesional harus bisa memilah risiko yang merugikan dan menguntungkan. Termasuk di dalamnya menerjemahkan risiko operasional ke level strategik, sehingga bertanggung jawab pada urusan kerangka kerja yang diminta manajemen bank
- Chief: Para pengelola manajemen risiko strategik ini biasanya ada di tingkat Direktur. Mereka harus bisa mengambil keputusan dalam melindungi, sekaligus memastikan seluruh risiko dikelola dengan baik setelah dipertimbangkan seluruh risiko jangka panjang dan pendek
- Governance: Merupakan level risiko yang harus dimiliki Dewan Komisaris dan Direksi perbankan. Di mana seluruhnya harus terukur dan mempertimbangkan berbagai unsur positif dan negatif organisasi
Bagaimana? Sangat menarik sekali bukan membahas sertifikasi manajemen risiko perbankan? Bagi Anda yang ingin terjun di industri perbankan, ada baiknya untuk mengikuti program sertifikasi. Anda bisa mengikutinya melalui lembaga resmi seperti Lembaga Sertifikasi Keuangan Syariah (LSP-KS) untuk meningkatkan kemampuan SDM dan bisa bergabung di institusi perbankan terbaik di Indonesia.
Lembaga Penerbit Sertifikasi Keuangan Syariah
Bisa dibilang kalau LSP-KS ini merupakan pioneer dalam pemberian sertifikasi untuk pelaku industri ekonomi Islami. Sudah mengantongi lisensi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pada 31 Desember 2015, LSP-KS sudah melakukan sertifikasi sejak 18 Mei 2016.
Dengan dilandasi semangat bekerja sama, LSP Keuangan Syariah diharapkan menjadi lembaga yang mampu mensinergikan sumber daya yang ada agar semua praktisi keuangan dan perbankan syariah dapat disertifikasi sebelum pemberlakuan MEA sektor keuangan. LSP Keuangan Syariah juga diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, dunia industri, dan regulator.
LSP-KS berdiri berkat keterlibatan banyak pihak, mulai dari ASBISINDO bersama MES, AASI, ABSINDO, ASIPPINDO dan FoZ. Di tahun 2016, LSP-KS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat 1-3, sekaligus mengembangkan kerjasama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan.