Kode etik profesi jadi bagian yang wajib dimiliki perseorangan dan perusahaan, namun Anda perlu mengetahui manfaat dari etik profesi ini lebih lanjut.
Etika profesi atau kode etik profesi adalah sebuah acuan perilaku seorang individu atau perusahaan yang akan dianggap sebagai sebuah perilaku yang diikuti oleh para peserta saat melakukan kegiatan professional. Seorang tenaga yang professional akan memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, dan secara khusus akan memiliki kode etik dalam mengelola cara menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Kode etik profesi biasanya akan terkait dengan kemampuan para professional untuk membuat sebuah penilaian atau keputusan. Penilaian dan keputusan ini tidak bisa dilakukan bagi orang biasa yang tidak memiliki pengetahuan serta keahlian khusus itu sendiri.
DEFINISI KODE ETIK PROFESI
Kode etik sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘ethos’ yang berarti berpikir, kebiasaan, adat dan istiadat, perasaan, sikap, budi pekerti, moralitas, dan sifat dari kebiasaan. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral sendiri menggunakan 3 arti.
- Moralitas digunakan sebagai sistem nilai atau nilai atau norma moral yang dapat digunakan sebagai sebuah pedoman dalam perilaku manusia atau sekelompok orang.
- Digunakan sebagai kumpulan prinsip yang berkaitan dengan moralitas
- Sebagai bentuk pengetahuan tentang sesuatu yang baik atau jahat yang dapat diterima oleh masyarakat
Etika dapat mencerminkan sesuatu yang disebut sebagai pengendalian diri karena segala sesuatu yang diciptakan dari dan mendapatkan manfaat dari sekelompok professional itu sendiri. Maka dari itu, jika disimpulkan maka suatu profesi hanya akan memenangkan kepercayaan sekelompok masyarakat jika sudah memiliki dan menjunjung tinggi sebuah kode etik profesi.
Kode etik profesi ini akan muncul dalam bentuk norma dan setiap anggota akan berpengang pada norma tersebut saat menjalankan tugasnya. Norma ini akan berisi petunjung bagaimana anggota akan menjalankan profesi dan apa saja bagian yang dilarang.
PRINSIP KODE ETIK PROFESI
Daam berkarir, seseorang akan memiliki sebuah landasan yang harus diperhatikan, seperti :
- Prinsip dalam bertanggung jawab. Seorang professional harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang dialami saat menjalankan profesi, terutama pada hal-hal yang terjadi di sekitar mereka.
- Prinsip dalam keadilan. Seorang professional harus siap dituntut dalam menjalankan profesi dan tidak merugiakan orang lain, terutama yang berkaitan dengan profesi.
- Prinsip pada otonomi. Ini didasarkan pada sebuah kebutuhan untuk dapat memberikan kebebasan penuh kepada seorang professional dalam menjalankan profesinya.
- Prinsip dalam integritas moral. Seorang yang professional harus membuat komitmen pribadi yang mampu melindungi kepentingan professional, pribadi, dan sosial di sekitar mereka.
FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI
Kode etik memiliki beberapa rangkap fungsi, yaitu sebagai pelindung dan pengembangan sebuah profesi. Fungsi kode etik ini juga sama dengan yang diungkapkan oleh Gibson dan Michel yang menekankan kode etik sebagai kode yang dapat menjalankan tugas seorang professional dan menjadikan masyarakat sebagai seorang kode jabatan.
Kode etik profesi juga memiliki beberapa tujuan untuk kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, di bawah ini adalah beberapa tujuan kode etik profesi :
- Dapat menjaga martabat seorang professional
- Menjaga kesejahteraan semua anggota
- Meningkatkan layanan yang professional
- Meningkatkan kualitas professional
Salah satu lembaga professional yang memiliki kode etik profesi adalah LSP Keuangan Syariah. LSP ini juga telah mendapatkan izin dari BNPS sejak 18 Mei 2016 dan diperpanjang hingga 20 Mei 2024. LSP Keuangan Syariah juga mendapatkan dukungan dari 6 asosiasi terkait. Keberadaan LSP Keuangan Syariah mampu menjadi jembatan antara dunia pendidikan, industri, dan regulator. LSP Keuangan Syariah telah terlisensi BNPS dengan akses ujian yang bisa diikuti peserta dari seluruh Indonesia.