Mengetahui Fungsi dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi

Mengetahui Fungsi dan Tugas Lembaga Sertifikasi Profesi

Lemaga sertifikasi profesi adalah lembaga yang membantu dalam mendapatkan sertifikasi profesi. Lalu apa saja fungsi dan tugas lainnya?

LSP atau Lembaga Sertifikasi Profesi merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Lisensi ini akan diberikan setelah melakukan proses akreditasi oleh BNPS kepada LSP yang bersangkutan bahwa telah memenuhi syarat untuk bisa melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

Sebagai sebuah organisasi tingkat nasional yang memiliki kedudukan di wilayah Republik Indonesia (RI), LSP diijinkan untuk membuka cabang di kota lain.

LSP ini sendiri dibagi jadi 3 jenis, yaitu LSP P1, P2, dan P3.

 

1. LSP P1

LSP P1 dibuat oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau Lemdiklat. Lembaga ini melatih peserta sesuai dengan kebutuhan industri. LSP P1 juga dapat menerbitkan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan skema yang divalidasikan oleh BNPS. LSP P1 ini jadi bagian terpadu dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang juga memiliki lisensi sebagai LPK Independen dari Kemenaker. Maka dari itu, bentuk pelatihan ini jadi bagian yang tidak boleh terpisah dari ujian sertifikasi yang dilakukan oleh LSP P1. LSP P1 bisa menggunakan SKK-NI atau SKK-Khusus, keduanya tergantung pilihan mereka.

 

2. LSP P2

Lembaga ini bisa dikatakan mirip dengan LSP P1, namun LSP P2 dijalankan oleh sebuah departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK-Khusus dari departemen itu sendiri. Ini dapat dijadikan landasan pendidikan dan sertifikasi internal departemen tersebut. LSP P2 juga dibentuk oleh dinas Unit Pelaksana Teknis (UPT). Terbentuknya LSP P2 bertujuan untuk memastikan jaringan UPT yang sedang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT lain sehingga cukup sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). LSP P2 ini dapat menggunakan SKK-NI dan SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.

 

3. LSP P3

Lembaga ini adalah LSP umum yang dapat dibentuk oleh berbagai asosiasi industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasi LSP P3 ini tidak harus mengikuti pelatihan khusus dari suatu LPK yang independen atau UPT tertentu. Siapapun yang dapat memenuhi syarat dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggaakan secara langsung. Inilah mengapa LSP P3 biasanya hanya akan menggunakan SKK-NI.

 

FUNGSI DAN TUGAS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

Sebagai lembaga yang memberikan sertifikat resmi, ada beberapa tugas yang perlu dilakukan LSP, yaitu :

  • Membuat materi untuk uji kompetensi
  • Memiliki tenaga penguji atau asesor
  • Melakukan asesmen
  • Menyusun kualifikasi yang mengacu pada KK-NI
  • Menjaga kinerja dari asesor dan TUK
  • Melakukan pengembangan skema sertifikasi.

Developer yang memelihara dan mengembangkan standar dari kompetensi tersebut juga memiliki tugas, yaitu :

  • Mengidentifikasi kebutuhan dalam kompetensi industri
  • Mengembangkan standar uji kompetensi
  • Mengkaji ulang standar dari uji kompetensi

Adapun wewenang Lembaga Sertifikasi Profesi antara lain :

  • Menetapkan biaya ujian kepada para calon peserta
  • Menerbitkan sertifikasi kompetensi
  • Mencabut atau membatalkan sertifikasi kompetensi yang telah diterbitkan
  • Menetapkan dan memverifikasi TUK
  • Memberikan sanksi kepada tenaga penguji atau asesor ataupun TUK bila melakkan pelanggaran
  • Mengusulkan standar dari kompetensi yang baru

 

PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

Lembaga Sertifikasi Profesi ini telah dipersiapkan pembentukannya oleh panitia kerja yang telah dibentuk oleh atau dengan dukungan dari asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja akan terdiri dari ketua dan sekretaris, yang akan dibantu dengan beberapa anggota lain. Tugas para anggota ini antara lain adalah sebagai berikut.

  • Menyusun organisasi dan anggota personel
  • Menyiapkan badan hukum
  • Mencari dukungan industri dan instansi yang terkait
  • Membuat surat permohonan mendapatkan lisensi kepada BNSP

Salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi resmi adalah LSP Keuangan Syariah yang telah mendapatkan izin dari BNPS sejak 18 Mei 2016 dan diperpanjang hingga 20 Mei 2024. LSP Keuangan Syariah juga mendapatkan dukungan dari 6 asosiasi terkait. Keberadaan LSP Keuangan Syariah mampu menjadi jembatan antara dunia pendidikan, industri, dan regulator. LSP Keuangan Syariah telah terlisensi BNPS dengan akses ujian yang bisa diikuti peserta dari seluruh Indonesia.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *