Standar kompetensi adalah suatu yang penting dimiliki bagi seseorang atau perusahaan yang ingin kompeten di salah satu bidang atau profesi tertentu.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau yang biasa disingkat SKKNI merupakan suatu hal yang memiliki manfaat untuk seseorang yang ingin memiliki profesi tertentu. Contohnya seorang yang ingin ahli keuangan dalam bidang Syariah maka akan membutuhkan SKKN dalam bidang keuangan Syariah. Ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kemampuan seseorang dalam melakukan sebuah pekerjaan.
Standar kompetensi ini memiliki dua model dalam penyusunannya yaitu Modal Occupational Skills Standard (MOSS) dan Regional Model Competency Standard (RMCS). Model MOSS adalah model penyusunan yang disesuaikan dengan jabatan, sementara RMCS adalah model penyusunan berdasarkan fungsi proses kerja di suatu kegiatan usaha atau industri.
SEJARAH DAN PENGERTIAN
Standar kompetensi terbagi dari dua kata yaitu standar yang berarti sebuah ukuran dan kompetensi yang artinya adalah kemampuan menguasai suatu bahasa baik secara abstrak atau batiniah. Jika diartikan maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup beberapa hal seperti pengetahuan, keterampilan, dan atau keahilan hingga sikap kerja. Tentunya ini dilakukan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan syarat yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya SKKNI ini, pemerintah ingin pendidikan dan pelatihan di Indonesia dapat memenuhi kebutuhan industri. Maka pada tahun 2000-an, pemerintah membuka sistem kerjasama dengan beberapa negara. Hal ini akan memicu profesi lainnya sehingga terbentuklah undang-undang yang mengatur tentang SKKNI.
Di tahun 2017, Kementrian Ketenagakerjaan Indonesia telah melakukan percepatan sampai 624 SKKNI di Sembilan sektor seperti pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, listrik, gas, dan air bersih, hotel dan restoran, keuangan, pengangkutan dan komunikasi, dan lainnya.
Makin banyak standar kompetensi yang disediakan maka akan semakin luas kesempatan kamu untuk mengikuti dan meningkatkan kompetensi kerja serta daya saing SDM di Indonesia.
MANFAAT STANDAR KOMPETENSI
Tidak hanya untuk perseorangan, SKKNI juga diperlukan bagi sejumlah perusahaan terutatam usaha-usaha kecil yang telah memiliki profit perbulan. Di bawah ini adalah beberapa manfaat dari SKKNI yang bisa kamu dapatkan.
1. Sebagai acuan pendidikan atau pelatiha basis kompetensi
Jika kamu akan mmebuat pelatihan atau sedang berprofesi sebagai pengajar atau guru, maka standar kompetensi ini berguna untuk kamu. Kamu bisa dipercaya dalam bekerja di lingkungan tersebut sehingga bisa mengajarkan ilmu dengan kompetensi yang sama dengan daerah lain.
2. Acuan membuat struktur perusahaan
Sebuah perusahaan akan mempunyai struktur perusahaan untuk anggota hingga fasilitas perusahaan. Struktur ini tidak boleh dibuat secara asal karena setiap keberhasilan perusahaan dapat dilihat dari kerjasama anggota dan fasilitasnya. Inilah mengapa pemerintah ingin semua perusahaan memiliki standar kompetensi.
3. Sebagai pelaksanaan sertifikasi kompetensi
Jika kamu ingin mengajukan sertifikasi kompetensi, maka kamu harus memiliki SKKNI ini. Selain pengajuannya mudah, SKKNI ini juga mmebuat sertifikasi kompetensi ini mudah diterima oleh para asesor.
4. Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
Standa Operasional Prosedur (SOP) selalu jadi acuan bagi setiap karyawan dan produk yang dihasilkannya. Maka dari itu, jika perusahaan sudah memiliki SKKNI maka akan mudah untuk menyusun SOP ini. Selain mudah, perusahaan juga cepat melakukan pekerjaan setelah mengetahui tugas dan pekerjaan masing-masing.
Tak hanya bagi perseorangan, sistem standar kompetensiini memiliki banyak manfaat bagi perusahaan. Pastikan kamu mengajukan SKKNI sesuai dengan profesi yang diinginkan. Kamu bisa mengajukannya ke berbagai LSP. Salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang memiliki lisensi resmi adalah LSP Keuangan Syariah yang telah mendapatkan izin dari BNPS sejak 18 Mei 2016 dan diperpanjang hingga 20 Mei 2024. LSP Keuangan Syariah juga mendapatkan dukungan dari 6 asosiasi terkait. Keberadaan LSP Keuangan Syariah mampu menjadi jembatan antara dunia pendidikan, industri, dan regulator. LSP Keuangan Syariah telah terlisensi BNPS dengan akses ujian yang bisa diikuti peserta dari seluruh Indonesia.