Mengenal Pelatihan Perbankan Syariah bagi Pelaku Industri Keuangan

Dunia perbankan syariah terus mengalami kemajuan pesat. Tak khayal, kondisi ini mengharuskan adanya peningkatan dalam manajemen perbankan syariah. Para pelaku perbankan syariah diwajibkan mengikuti pelatihan perbankan syariah guna meningkatkan standar kompetensi dan keahlian minimal.

 

Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan sebuah sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Sistem ini dibentuk berdasarkan adanya aturan bunga pinjaman (riba) dalam meminjamkan atau memungut pinjaman pada nasabah yang biasa terjadi di bank konvensional. Selain itu, perbankan syariah juga berdiri karena didasarkan adanya larangan bentuk investasi pada usaha-usaha yang terlarang.

 

Materi Pelatihan Perbankan Syariah

Nah, bagi para pelaku industri keuangan islami perlu mengikuti pelatihan perbankan syariah agar semakin memahami seluk beluk tentang kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum islam. Ada beberapa materi yang dibahas dalam pelatihan perbankan syariah, diantaranya:

  1. Jenis Produk di Perbankan Syariah
  2. Manajemen Risiko Bank Syariah
  3. Manajemen Dana Bank Syariah
  4. Perhitungan Margin dan Sewa
  5. Perhitungan Bagi Hasil Produk
  6. Penghimpunan Funding dan Financing

 

Fungsi Perbankan Syariah

Dihimpun dari ojk.go.id dan bi.go.id, bank syariah sendiri memiliki fungsi sebagai berikut, diantaranya:

  • Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
  • Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
  • Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Syariah

Materi terkait pelatihan perbankan syariah tentunya sangat berhubungan erat dengan tugas dan fungsi bank syariah itu sendiri. Di samping itu, pelaku industri keuangan syariah juga harus memiliki sertifikasi manajemen risiko keuangan syariah. Di Indonesia, syarat bagi peserta yang ingin mengikuti ujian sertifikasi manajemen risiko perbankan syariah, diantaranya:

  • Curriculum Vitae (CV)
  • KTP
  • Ijazah
  • SK
  • Sertifikat Pelatihan

Anda bisa mengikuti sertifikasi manajemen risiko perbankan syariah melalui lembaga penerbit yang terdaftar.  Salah satunya adalah Lembaga Sertifikasi Keuangan Syariah (LSP-KS).

LSP-KS merupakan pioneer dalam pemberian sertifikasi untuk pelaku industri ekonomi Islami. Sudah mengantongi lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) pada 31 Desember 2015, LSP-KS sudah melakukan sertifikasi sejak 18 Mei 2016.

LSP-KS berdiri berkat keterlibatan banyak pihak, mulai dari MES bersama ASBISINDO, AASI, ABSINDO, ASIPPINDO dan FoZ. Di tahun 2016, LSP-KS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat 1-5, sertifikasi amil zakat tingkat dasar dan ahli, sertifikasi customer service dan teller.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *